Penataan Tenaga Non-ASN di Murung Raya, Wujud Ketaatan terhadap UU dan Kebijakan Pemerintah Pusat
Penataan Tenaga Non-ASN di Murung Raya, Wujud Ketaatan terhadap UU dan Kebijakan Pemerintah Pusat
puruk Cahu lintas Borneo 24.com– Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menunjukkan komitmen terhadap penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga kontrak sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pusat.
Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya, Patusiadi, menjelaskan bahwa dasar penataan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 66 disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Selain itu, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya, kecuali pegawai ASN.
Penataan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 mengenai kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
“Jumlah tenaga non-ASN di Kabupaten Murung Raya hingga tahun 2024 tercatat sebanyak 3.026 orang, terdiri dari 2.251 orang dengan masa kerja dua tahun ke atas dan 775 orang dengan masa kerja di bawah dua tahun,” ujar Patusiadi, Rabu (16/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024, tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal dua tahun secara terus-menerus dan tercatat dalam database BKN serta instansi perangkat daerah.
“Dengan demikian, sebanyak 2.251 orang memenuhi syarat dan diakomodasi untuk diusulkan sebagai PPPK. Sedangkan 775 orang lainnya tidak memenuhi syarat karena masa kerja di bawah dua tahun dan sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023, mereka harus diberhentikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Patusiadi menyampaikan bahwa 2.251 tenaga kontrak yang memenuhi syarat akan tetap diperpanjang SK pengangkatannya hingga seluruhnya diangkat sebagai PPPK paling lambat 1 Oktober 2025, dengan tetap menerima gaji sesuai ketentuan.
“Saat ini, sebanyak 857 orang telah lulus seleksi PPPK Tahap I dan menerima SK pengangkatan serta dilantik pada 26 Maret 2025 oleh Bupati Murung Raya. Sisanya, 1.394 orang sedang dalam persiapan mengikuti seleksi PPPK Tahap II yang dijadwalkan berlangsung April hingga Mei 2025. Setelah proses seleksi selesai, mereka yang lulus akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan yang tidak lulus akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” pungkasnya.(Red)
Posting Komentar