775 Tenaga Honorer di Murung Raya yang Dirumahkan karena Tak Masuk Database BKN
775 Tenaga Honorer di Murung Raya yang Dirumahkan karena Tak Masuk Database BKN
Puruk Cahu, 22 April 2025 – Sebanyak 775 tenaga honorer di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, terancam kehilangan pekerjaannya. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya mengungkapkan bahwa mereka tidak memenuhi kriteria masa kerja dan tidak tercatat dalam database resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris BKPSDM Murung Raya, Viktor Emanuel, S.Sos., mengatakan sebagian besar tenaga honorer tersebut memiliki masa kerja di bawah dua tahun.
“Hasil verifikasi dan pendataan menunjukkan mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah pusat serta tidak terdaftar dalam sistem BKN. Dengan demikian, status mereka sebagai Non-ASN tidak dapat dilanjutkan,” jelas Viktor dalam keterangan pers di Kantor BKPSDM, Jalan Utama Praja No. 02, Puruk Cahu.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi regulasi nasional terbaru terkait penataan tenaga Non-ASN menjelang penghapusan status honorer secara menyeluruh.
BKPSDM bersama DPRD Murung Raya akan membahas lebih lanjut persoalan ini dalam rapat yang dijadwalkan pada 23 April 2025. Namun, menurut Viktor, peluang untuk kembali mengangkat para honorer terdampak sangat kecil.
“Kami memahami kekhawatiran para honorer, tapi regulasi nasional harus kami ikuti. Ini bukan keputusan yang mudah, namun harus dijalankan,” tegasnya.
Kebijakan ini menuai keresahan di kalangan tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian penting dari pelayanan publik di daerah. Beberapa pihak mendesak pemerintah daerah untuk mencari solusi alternatif agar para honorer tetap memiliki peluang pekerjaan dan tidak kehilangan sumber penghidupan.
(Rahman)
Posting Komentar