MK Menolak Gugatan PHP 2024, Heriyus dan Rahmanto Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2025-2030
MK Menolak Gugatan PHP 2024, Heriyus dan Rahmanto Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2025-2030
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 2024 yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura) nomor urut 2, H. Nuryakin dan Doni. Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim MK pada Selasa (4/2/2025).
Dalam putusannya, Ketua MK RI, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak jelas, kabur, dan obscuur. Akibatnya, gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Setelah mendengarkan putusan MK, Heriyus M. Yoseph dan Rahmanto Muhidin resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya untuk periode 2025-2030. Keduanya hadir langsung di Jakarta Pusat untuk mendengarkan putusan tersebut.
Heriyus, dalam wawancara setelah pengumuman, menghimbau seluruh masyarakat Murung Raya untuk bersatu dan menerima hasil putusan MK. “Berdasarkan hasil putusan MK pada malam ini, kami sebagai pasangan calon nomor urut satu dinyatakan sebagai pemenang. Saya menghimbau seluruh pihak dan masyarakat untuk menerima hasil ini dan bersama-sama membangun Kabupaten Murung Raya ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Rahmanto Muhidin, Wakil Bupati terpilih, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung dan masyarakat Murung Raya yang telah memilih mereka dalam pemilihan yang berlangsung pada 27 November 2024. “Sejak malam ini, kami meminta semua pihak untuk bersatu padu membangun Kabupaten Murung Raya selama lima tahun ke depan dengan dukungan dari seluruh masyarakat,” pesannya.
Dengan keputusan ini, Heriyus dan Rahmanto siap memimpin Murung Raya untuk periode 2025-2030, dengan harapan dapat membawa kemajuan dan persatuan bagi wilayah tersebut.(HLM)
Posting Komentar