Gugatan Nuryakin-Doni di Pilkada Murung Raya Ditolak MK
Gugatan Nuryakin-Doni di Pilkada Murung Raya Ditolak MK
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Nuryakin-Doni terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Murung Raya. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima."Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta.
Gugatan ini masuk dalam daftar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada yang diputuskan bersamaan dengan tujuh daerah lain, termasuk Tanah Datar dan Rokan Hulu.
Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan oleh pasangan Nuryakin-Doni kabur, sehingga ditolak melalui putusan dismissal.
Dalam permohonannya, Nuryakin-Doni mempersoalkan dominasi politik keluarga Midel Yoseph di Kabupaten Murung Raya. Sejak berdiri, daerah ini dipimpin oleh klan tersebut, mulai dari Willy Midel Yoseph, Perdie Midel Yoseph, hingga Heriyus Midel Yoseph yang kini menjabat sebagai bupati terpilih.
Selain itu, mereka menuding adanya kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Gugatan mereka menyebut berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, Panwascam, hingga aparat pemerintahan seperti kepala dinas, camat, dan kepala desa, yang dinilai turut mempertahankan dominasi kekuasaan keluarga tersebut.
Pasangan ini juga meminta MK memerintahkan KPU Murung Raya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena dugaan pelanggaran.
Kuasa hukum Nuryakin-Doni, Edi Rosandi, mengungkapkan adanya pemilih yang mencoblos di dua TPS berbeda, seperti yang terjadi di TPS 3 dan TPS 4 Kelurahan/Desa Beriwit, Kecamatan Murung. Selain itu, ada delapan pemilih tambahan yang menggunakan KTP luar daerah tanpa surat pindah dan undangan memilih.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024. Namun, MK menolak gugatan tersebut, mengakhiri upaya hukum pasangan Nuryakin-Doni untuk menggugat hasil Pilkada.
Posting Komentar