DPRD Barut
Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Selasa (30/9/2024).
Sebanyak 11 Anggota DPRD Barito Utara Tiga Kali Mangkir Rapat Paripurna Perubahan APBD 2024
Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Selasa (30/9/2024).
Dimana pada Senin tanggal 30 September 2024 kemarin, 11 anggota DPRD tersebut tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. Dan pada Selasa 1 Oktober 2024 dilaksanakan rapat paripurna juga tidak hadir dalam rapat tersebut
Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Pj Bupati Barito Utara, unsur FKPD, dan 14 anggota DPRD (tiga fraksi, yaitu Praksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya), staf ahli bupati, asisten sekda dan kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.
Rapat paripurna DPRD tersebut gagal dilaksanakan, disebabkan dari 25 anggota DPRD Barito Utara hanya 14 anggota DPRD yang hadir tiga Fraksi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya (F-KR).
Sedangkan 11 anggota DPRD dari dua fraksi yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tidak hadir tanpa keterangan (mangkir dua kali rapat paripurna) sehingga rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Perubnahan tahun 2024 tidak memenuhi kuorum.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan tidak memenuhi kourum,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini.
Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentiuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelrsaiannya diserahakn kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
Kemudian berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersana DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024
“Rapat paripurna ini tidak menenuhi kuorum. Rapat tidak dapat mengambill keputusan, sehingga diserahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat, ” kata Ketua Sementara DPRD barito Utara Hj Mery Rukaini.
Sementara berdasarkan sumber dan informasi dari Setwan Barito Utara, bahwa pihaknya sudah beberapa kali sudah melakukan komunikasi dengan ke 11 anggota DPRD tersebut, namun tidak ada jawaban. “Kita sudah melakukan komunikasi namun tidak ada jawaban yang mereka sampaikan,” kata sumber tersebut.(Af/tim)
Via
DPRD Barut
Posting Komentar