Camat Murung Memberikan Keterangan Dugaan Kasus Pidana Desa Juking Pajang
Tentunya, tidak lah patut apabila Jabatan seorang Kepala Desa (Kades) terlalu lama mengalami kekosongan.
Saat ini, kekosongan Jabatan seorang Kades tersebut yang sedang terjadi dan di alami atau dijalani oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Juking Pajang Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal itu terjadi dikarenakan Kepala Desa (Kades) nya yang hingga kini masih menjalani proses penahanan karena diduga adanya permasalahan hukum melalui Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan laporan masyarakat. Sehingga, dilakukan penahanan terhadap dirinya sampai ada kepastian hukum yang mengikat.
Dan hingga kini, belum ada yang ditugaskan untuk mengisi kekosongan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Pejabat (Pj) Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) Dinas terkait melalui usulan yang diusul oleh Pemerintah Kecamatan Murung baik sebagai Pejabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa (Kades) Juking Pajang.
Saat ditanyakan langsung oleh sejumlah ok awak media lainnya saat waktu santainya usai mengikuti kegiatan sore kemarin, Senin (12/8/2024). Camat Murung, Ivan Sugita mengatakan masih menunggu petunjuk dan teknisnya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kab. Mura.
“Ini juga berkaitan dengan status Kades Juking Pajang yang pada saat ini telah naik status sebagai tersangka dalam permasalahan yang disangkakan atau diduga kepadanya. Karena itu kami dari pihak Kecamatan Murung akan berkoordinasi secara intens dengan pihak Dinas Teknis terkait yakni DPMD Kab. Mura dalam mengambil keputusan untuk menindaklanjuti permasalah tersebut,” ujar Camat Murung, Ivan Sugita.
Lanjutnya kembali, secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Pemda Kab. Mura melalui DPMD.
“Untuk waktu dan kapan pihak kami melakukan Koordinasi dengan Pimpinan melalui DPMD Kab. Mura. Intinya secepatnya dan dengan penuh kehati – hatian, karena statusnya adalah sebagai tersangka yang masih menunggu putusan final dari pihak yang berwenang, supaya nantinya apabila dikeluarkan SK apakah itu penugasan sebagai Pj, Plt atau Plh Kades,” jelas Ivan Sugita.(Red)
Posting Komentar