Akhmad Tafruji Sekaligus Anggota DPRD Mura-Pujo Sarwono melayangkan Gugatan Ke PTUNB Banjarmasin
Puruk cahu-Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) jumlah dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) untuk mengikuti Pilkada pada 27 November nanti, pasangan independen Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
“Kami secara resmi berhasil mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan nomor perkara 1/G/Pilkada/2024/PTUN.BJM tanggal 5 Agustus 2024,” kata kuasa hukum pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono, M Junaedi Lumban Gaol saat dihubungi, Kamis.
Adapun isi gugatan pihaknya itu dijelaskan Junaedi agar PTUN dapat membatalkan putusan KPU Murung Raya dengan nomor :121/PL.02.2-BA/6212/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang memutuskan bahwa pasangan perseorangan atau independen Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono tidak memenuhi syarat.
Sebelum ke PTUN, dikatakan Junaedi pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono juga pernah menggugat putusan KPU Murung Raya nomor 105/PL.02.2-BA/6212/2024 tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu ke Bawaslu Murung Raya, dan akhirnya mengabulkan permohonan pasangan independen yang tertuang dalam putusan sengketa Nomor Register: 001/PS.REG/62.6213/VI/2024.
Menindaklanjuti putusan Bawaslu Murung Raya pada waktu itu, tim pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono kemudian menambahkan dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU dengan mengunggah sebanyak 974 dukungan.
“Kami secara resmi berhasil mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan nomor perkara 1/G/Pilkada/2024/PTUN.BJM tanggal 5 Agustus 2024,” kata kuasa hukum pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono, M Junaedi Lumban Gaol saat dihubungi, Kamis.
Adapun isi gugatan pihaknya itu dijelaskan Junaedi agar PTUN dapat membatalkan putusan KPU Murung Raya dengan nomor :121/PL.02.2-BA/6212/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang memutuskan bahwa pasangan perseorangan atau independen Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono tidak memenuhi syarat.
Sebelum ke PTUN, dikatakan Junaedi pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono juga pernah menggugat putusan KPU Murung Raya nomor 105/PL.02.2-BA/6212/2024 tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu ke Bawaslu Murung Raya, dan akhirnya mengabulkan permohonan pasangan independen yang tertuang dalam putusan sengketa Nomor Register: 001/PS.REG/62.6213/VI/2024.
Menindaklanjuti putusan Bawaslu Murung Raya pada waktu itu, tim pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono kemudian menambahkan dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU dengan mengunggah sebanyak 974 dukungan.
Selanjutnya ditambah data yang telah dinyatakan sesuai oleh Dukcapil terkait Data Tidak Terdaftar di DPT, DPS dan DP4 sebanyak 587, dan data yang telah dinyatakan sesuai oleh Dukcapil terkait Data KTP SIAK sebanyak 158, maka pasca putusan Bawaslu dukungan penggugat telah bertambah sebanyak 1.719.
"Bila ditambahkan dengan dukungan yang telah memenuhi syarat hasil verifikasi sebelumnya yang MS tahap awal 969 dan MS tahap perbaikan 6.427, maka total dukungan untuk klien kami berjumlah 9.115 dukungan,” katanya lagi.
Junaedi menegaskan, jumlah 9.115 itu melebihi dari minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU Murung Raya, yakni sebanyak 8.269 jumlah dukungan yang dipersyaratkan, serta terdapat kelebihan 846 dari jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan.
Menyikapi itulah, gugatan pihaknya ke PTUN telah memenuhi syarat karena gugatan diajukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu kabupaten/kota telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Junaedi juga menyampaikan, untuk mengantisipasi kompetensi absolut kewenangan PTUN jika beranggapan bahwa putusan KPU dalam berita acara bukan sebagai objek sengketa penetapan, maka pihaknya juga telah mendaftarkan gugatan sengketa di PTUN Palangka Raya dengan nomor perkara 17/G/2024/PTUN.Plk.
“Intinya kami meminta agar PTUN memerintahkan tergugat (KPU Mura) untuk mencabut berita acara Nomor : 121/PL.02.2-BA/6212/2024 dan memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan penetapan penggugat Akhmad Tafruji- Pujo Sarwono telah memenuhi syarat (MS) mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Murung Raya tahun 2024,” demikian Junaedi.
"Bila ditambahkan dengan dukungan yang telah memenuhi syarat hasil verifikasi sebelumnya yang MS tahap awal 969 dan MS tahap perbaikan 6.427, maka total dukungan untuk klien kami berjumlah 9.115 dukungan,” katanya lagi.
Junaedi menegaskan, jumlah 9.115 itu melebihi dari minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU Murung Raya, yakni sebanyak 8.269 jumlah dukungan yang dipersyaratkan, serta terdapat kelebihan 846 dari jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan.
Menyikapi itulah, gugatan pihaknya ke PTUN telah memenuhi syarat karena gugatan diajukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu kabupaten/kota telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Junaedi juga menyampaikan, untuk mengantisipasi kompetensi absolut kewenangan PTUN jika beranggapan bahwa putusan KPU dalam berita acara bukan sebagai objek sengketa penetapan, maka pihaknya juga telah mendaftarkan gugatan sengketa di PTUN Palangka Raya dengan nomor perkara 17/G/2024/PTUN.Plk.
“Intinya kami meminta agar PTUN memerintahkan tergugat (KPU Mura) untuk mencabut berita acara Nomor : 121/PL.02.2-BA/6212/2024 dan memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan penetapan penggugat Akhmad Tafruji- Pujo Sarwono telah memenuhi syarat (MS) mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Murung Raya tahun 2024,” demikian Junaedi.
Posting Komentar