Tafruji-Pujo Sarwono Ajukan Gugatan Terkait Sengketa Proses Pemohon Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati
Sengketa tersebut diawali atas gugatan dari pihak Pemohon yaitu Pasangan Tafruji-Pujo Sarwono (TOP) terkait proses penginputan data pendukungnya pada Aplikasi milik KPU setempat (Apk. Silon/silon,kpu.go.id) yang berujung banyaknya data yang telah di input oleh pihak pemohon berstatus TMS (tidak memenuhi syarat.red).
Usai sidang gugatan yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Eliedes Jena bersama dua Hakim Anggota yang merupakan Komisioner Bawaslu Mura ini, Tafruji berharap, kesimpulan sidang hari ini nanti pihak Bawaslu dapat memutuskan yang seadil-adilnya atas gugatan kami.
“Tentunya hak konstitusi kami untuk dipilih dan memilih itu dapat terealisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tafruji, Rabu (3/7/2024) lalu.
Terkait dengan permasalahan yang menjadi objek gugatan yaitu Sistem Informasi Pencalonan (silon) dirinya mengaku, menyerahkan semua kepada pihak Bawaslu.
“Terkait Silon ini digunakan sebagai alat penentu atau sebagai alat bantu saja, semua kami serahkan kepada pihak Bawaslu,” ujarnya.
Sementara ditempat yang sama Pujo Sarwono selaku bakal calon Wakil Bupati dari perseorangan menambahkan, untuk langkah kedepan kita masih dalam proses berjuang untuk memastikan diberikan hak yang sama untuk bisa mengikuti Pilkada Serentak kedepan.
“Kita masih menunggu keputusan Bawaslu, kita berharap mempunyai hak yang sama untuk mengikuti pesta demokrasi tingkat kabupaten Agustus mendatang" ucap nya (Red).
Posting Komentar