Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya
“Adanya perubahan dalam peta kebutuhan masyarakat serta kondisi ekonomi dan sosial menjadi alasan kuat mengapa kita harus melakukan penyesuaian anggaran,” ucap Pj Bupati.
Adapun beberapa hal terkait perubahan KUPA dAN PPAS tahun 2024 ini jelasnya pertama adalah evaluasi dan realisasi anggaran yaitu perubahan ini didasarkan pada evaluasi realisasi anggaran semester pertama tahun 2024.
“Dari evaluasi ini, kita dapat melihat beberapa program dan kegiatan yang perlu penyesuaian agar lebih efektif dan efisien,” tuturnya.
Kemudian kedua penyesuaian kebijakan pembangunan dimana perubahan KUPA-PPAS ini juga memperhatikan dinamika pembangunan yang terjadi, termasuk perkembangan ekonomi, sosial, dan infrastruktur. “kami melakukan penyesuaian kebijakan agar pembangunan dapat lebih merata dan berkeadilan,” ucapnya.
Ketiga prioritas pembangunan, “ Dalam perubahan ini, kami memfokuskan pada program-program prioritas yang telah disepakati, seperti peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” bebernya.
Dan ke empat transparansi dan akuntabilitas dimana Pj Bupati mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
“Setiap perubahan yang dilakukan telah melalui proses yang terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait,” katanya
Sementara itu, terkait dengan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 dapat Hermon menyebutkan telah di proyeksikan oleh pihaknya berikut.
Pertama pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.183.810.605.050 (2 trilyun 183 milyar 810 juta 605 ribu 50 rupiah) kedua belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.191.277.545.050 (2 trilyun 191 milyar 277 juta 545 ribu 50 rupiah) dan ketiga pembiayaan daerah direncanakan yaitu sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp.457.396.903.935 (457 milyar 396 juta 903 ribu 935 rupiah).
Maka dari hal yang telah dipaparkanya Hermon menegaskan semua pihak harus memiliki semangat dan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat Kabupaten Murung Raya.
“Untuk itu kami mengharapkan kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD bersama – sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dapat mengambil langkah langkah kongkrit untuk mempercepat proses pembahasan sehingga nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah Dengan DPRD)
tentang KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku,” tutup Hermon.
Posting Komentar