Waket II DPRD Mura Harap kan Kepada Pihak Perusahaan Jangan Semudan PHK Karyawan
Puruk cahu Lintas Borneo 24.com- Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin mengatakan, bahwa beberapa hari lalu dia sudah mendengar adanya keluhan dari karyawan yang terkena PHK, dan beberapa waktu lalu DPRD secara resmi sudah mendapat tembusan atas surat permohonan mediasi kepada Disnakertrans Murung Raya tentang permasalahan PHK secara sepihak tersebut. Hal ini dilansir dari berita di sosial media pada tanggal, 1/7/2023.
Dengan adanya laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Harmoni Panca Utama (HPU) secara sepihak terhadap karyawannya mendapat perhatian dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya.
“Saya meminta kepada pemangku kepentingan, dalam hal ini Disnakertrans Murung Raya, PT HPU dan tentu tujuh karyawan yang di-PHK secara sepihak agar mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Didalam undangan-undang ada tahapan tahapan yang harus dipatuhi, ada bipartit, tripartit dan perselisihan hubungan industrial (PHI) di pengadilan,” kata Rahmanto.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam amanah undang-undang tenaga kerja sudah tertulis jelas keputusan memutus hubungan kerja oleh perusahaan sifatnya bisa dilakukan, tapi diutamakan harus dihindari terlebih dahulu.
“Maka dari itu sebelum adanya keputusan tetap dari pengadilan, PT HPU tetap wajib memperhatikan para karyawan dengan memberikan haknya, misalnya tetap menggaji mereka,” tegas Rahmanto.
Sementara itu sebelumnya, sebanyak tujuh orang karyawan bersama serikat federasi buruh mendatangi Kantor Disnakertrans Murung Raya untuk memohon dilakukannya mediasi terhadap PHK sepihak oleh perusahaan pertambangan batu bara kontraktor dari PT Marunda Graha Mineral (MGM) tersebut.
Posting Komentar