Ratusan Karyawan PT. HPU Job Site PT. SAB Lakukan Aksi Unjuk Rasa
Puruk Cahu Lintas Borneo 24.com-Ratusan karyawan PT. HPU - JOB SITE PT. SAB yang tergabung dalam keanggotaan Serikat Buruh Federasi HUKATAN - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) lakukan aksi mogok kerja dengan 8 poin tuntutan yang disampaikan ke pihak perusahan.
"Berita ini Dilansir dari beberapa media yang beredar. Adapun pelaksanaan aksi mogok kerja dan unjuk rasa pada hari Kamis, 27 Juli 2023 di Kantor besar PT.HPU- JOB SITE PT. SAB dan tidak bubar hingga tuntutan mendapatkan kepastian ".
" Bahwa diketahui sebagai kordinator aksi dipimpin langsung oleh M.Junaedi L.Gaol, S.H.,M.H (Korwil Kalteng) Seniadinor,S.Pd.I (Ketua DPC Murung Raya) Pengurus PK PT.HPU- JOB SITE PT. SAB 200 Anggota Serikat Buruh Hukatan-KSBSI.
Hal tersebut tertuang dalam surat penyampaian aksi dengan nomor surat PK.HPU-SAB/Hukatan-KSBSI/2023 yang dituju langsung ke pimpinan perusahaan dan diketahui pihak Polres Murung Raya.
Dalam surat istimewa tersebut tertulis bahwa sehubungan dengan telah terjadinya ketimpangan dan perlakuan tidak adil kepada Karyawan Lokal, maka dengan ini kami
memberitahukan akan melaksanakan aksi mogok kerja dan aksi unjuk rasa dengan maksud
dan tujuan sebagai berikut:
Mendesak PT.HPU - JOB SITE PT. SAB menyetarakan hak Karyawan Lokal dan Karyawan Kiriman untuk pemberian makan 3 (tiga) kali dalam sehari dan di gantikan dengan uang harian dan tunjangan mes/tempat tinggal bagi karyawan yang tidak menempati mes karyawan;
Mendesak Pihak Perusahaan agar segera melakukan Training Karyawan Non Skill yang direkrut dari Masyarakat Lokal;
Mendesak Pihak Perusahaan agar menaikan dan membedakan Upah over time antara Karyawan yang bekerja siang hari dengan Karyawan yang bekerja malam hari;
Mendesak perusahaan agar segera mengganti Peraturan Perusahaan (PP) dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) demi menjamin perlindungan hak dan kewajiban masing-masing pihak yaitu pekerja dan pengusaha yang berkeadilan;
Menuntut agar hari ke 7 yang berbarengan dengan tanggal merah tetap harus dikeluarkan sebagaimana hitungan yang ditetapkan.
Mengeluarkan masa perjalanan cuti dari jumlah cuti 14 hari terhitung sejak karyawan sampai rumah. Dan atau perjalanan tidak terhitung dalam masa cuti.
Menuntut PT.SAB dan Seluruh subcount untuk membuat MOU dengan DPC FEDERASI HUKATAN KSBSI Kabupaten Murung Raya dalam hal rekruitment dan tata Kelola ketenaga kerjaan termasuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). dan mendapatkan Rekomendasi dari DPC FEDERASI HUKATAN KASBSI dalam rekruitment Karyawan. Sebagaimana ada keterlibatan Serikat dalam Penentuan Head UMK Kabupaten Murung Raya.
Menuntut managemen PT. SAB untuk memberhentikan Suptend HSE An. Yudi Ardiansyah karena dinilai tidak bisa bekerja dengan baik terbukti selama beliau sebagai Suptend HSE ada beberapa kali Insiden sebagaimana yang kami ketahui 24 Kali selama 7 bulan di tahun 2022 dan ada terjadi insiden 25 Kali di tahun 2023, diantaranya ada 1 Kali LTI (lost Time Injury ) dan 2 Kali MTI (Medical Treatmend Injury) dan kami dari Serikat Buruh Federasi HUKATAN KSBSI Kabupaten Murung Raya dan Pengurus Komisariat (PK PT. HPU - JOB SITE PT. SAB) dan Karyawan Lokal menilai saudara An. Yudi Ardiansyah Suptend HSE tidak bisa berkomunikasi dengan baik terhadap kami karyawan lokal dan kami anggap membuat peraturan safety sepihak.
Dalam poin surat tersebut ditegaskan kembali, aksi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, dan akan melaksanakan aksi Mogok Kerja jika tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan.
Sampai berita ini di pubkilasikan tim redaksi media ini sudah berupaya untuk melakukan komfirmasi, namun masih belum ada pihak dari perusahaan yang bisa memberikan penjelasan (Red).
Posting Komentar