Waket II Selesaikan Permasalahan Antara PT HPU Dengan Karyawan
Puruk Cahu Lintas Borneo 24. Com- Waket II DPRD Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah bantu selesaikan permasalahan antara perusahaan PT HPU dengan karyawan yang di PHK karena permasalahan perkelahian di tempat kerja.
Wakil ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya Rahmanto Muhidin bantu mantir adat dan KBBR untuk menuntaskan permasalahan antara perusahaan PT HPU dengan karyawan PT HPU tepatnya di Muara Maruwei I pada Hari Rabu tgl 7 Juni 2023.
1 pasal 1 pelecehan kena jipen lima sebesar Rp.500,000, pasal 2 penuduhan jipen 10 dikenakan sangsi Rp. 1000,000, pasal 3 pencemaran nama baik kena jipen 10 dikenakan sangsi Rp. 1000,000, pasal yang ke empat pasal yang meresahkan masyarakat Desa dikenakan jipen 150 dengan bayar denda sebesar Rp. 15000,000.total menjadi Rp. 17500,000
Dengan susuk Rahmanto selaku Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya dengan paras yang lembut, ramah dan selalu tersenyum bahkan dirinya selalu membantu di setiap kesulitan warga nya, akhirnya bisa menuntaskan permasalahan antara Karyawan dengan PT. HPU.
Awal dari permasalahan bermula pada saling debat antara staf bernama sando dari suku Batak dengan Karyawan bernama Leo Candra dari suku Siang Putra Daerah Desa Muara Maruwei I.
Permasalahan adu mulut hingga sampai ke pimpinan perusahaan PT HPU dengan tuduhan bahwa Sando dipukuli oleh Leo Candra menurut laporan Sandu ke pimpinan.
Hal ini berjalan beberapa minggu hingga muncul surat pemberhentian karyawan atas nama Leo Candra karna dianggap melanggar aturan perusahaan.
Leo sangat keberatan terhadap tuduhan pada dirinya lalu ia meminta kepada pihak perusahaan agar bisa memberikan pembuktian berupa hasil visum atau saksi jika iya benar-benar memukul Sandu, jika pihak perusahaan tidak bisa memberikan bukti dan saksi maka hal ini akan dilanjutkan ke aturan adat karena Leo merasa difitnah dan dicemari nama baiknya.
Pihak perusahaan tidak bisa memberikan kesaksian Leo melaporkan hal tersebut kepada demang selaku pemangku aturan adat Dayak.
Demang menindak lanjuti laporan Leo, demang mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk mediasi secara kekeluargaan agar permasalahan bisa selesai dan tida ada yang dirugikan.
Namun tidak ada respon oleh pihak perusahaan PT HPU. dengan terpaksa Leo bersama keluarga dibantu oleh KBBR memasang portal, selama permasalahan belum selesai maka perusahaan tidak bisa melewati jalan yang di portal, dengan tujuan agar pihak perusahaan bisa segera menanggapi permintaan pertemuan mereka.
Bahkan pihak perusahaan pun telah di jatuh kan oleh Demang 4 sangsi jipen, karena mereka tidak bisa membuktikan kesalahan Leo Candra dan mengabaikan panggilan Demang (tim).
Posting Komentar