Tim Telusuri Sengketa Lahan Dengan IMK
Puruk Cahu Lintas Borneo 24.com-Menindak lanjuti permasalahan sengketa lahan yang terletak di wilayah kecamatan Sungai Babuat Desa Tambelum antara Perusahaan PT Indo Muro Kencana (IMK) dengan Masyarakat atas nama Sukardi dengan panggilan Kardi pada tanggal 14/06/2023. Sugianor bersama tim menemui pak Kardi di tempat kerjanya wilayah Desa Tambelum.
"Sukardi tempat dan Tanggal lahir menurut keterangan di KTP nya alamat Desa Tambelum Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah, sebagai ahli waris dari bapaknya atas nama Eli yang mempunyai lahan seluas 227. 676 M,2.
Lahan yang dimiliki pak Eli seluas 227. 676 M,2 wilayah Desa Tambelum menurut nya sebagiannya sudah di tambang oleh Perusahaan PT IMK.
PT IMK adalah Perusahaan tambang emas yang berprestasi di wilayah Kabupaten Murung Raya termasuk perusahaan terbesar yang aktif beroperasi hingga saat ini.
Perusahaan PT IMK menambang di wilayah lahan pak Eli yang berada di wilayah desa Tambelum kecamatan sungai Babuat diduga masih belum di ganti rugi oleh pihak nya.
Sukardi bersama kuasa bicaranya Sugianoor dan juga 3 Kuasa lainya pernah melaporkan ke pihak Polres Murung Raya atas Tanah nya yang di garap oleh pihak Perusahaan untuk ditindak lanjuti, namun hingga sampai saat ini masih belum ada jawaban dari pihak Polres yang menangani permasalahan sengketa lahan tersebut sampai mana penanganan nya.
Sugianoor mencoba mediasi dengan beberapa temanya dari pihak media terkait permasalahan sengketa lahan nya pak Sukardi, dan mereka sepakat untuk membentuk Tim Mediasi.
Lalu Tim yang baru dibentuk mulai bergerak dengan langkah pertama menemui orang yang mempunyai lahan tersebut yaitu' Sukardi sebagai Ahli waris dari pak Eli untuk memastikan apakah lahan tersebut mempunyai dokumen surat Tanah yang asli, ternyata lahan pak Kardi memang benar memiliki keabsahan tanah nya dari pertanahan Barito Utara berupa SKT yang asli masih ada di tangan nya.
Tim melayangkan surat ke PT IMK untuk mediasi jika pihak nya tidak menanggapi selama 24 jam maka Sukardi bersama tim akan melakukan Pemortalan di lahan yang dianggap bersengketa atau lahan nya pak eli, dengan tujuan agar pihak IMK bisa respon atas surat yang di layangkan ke IMK .
Menanggapi permasalahan tersebut Kapolsek Kecamatan Permata Intan dan kapospol Kecamatan Sungai Babuat dan juga salah satu dari pihak PT IMK pada Hari Selasa Tanggal 20 Juni 2023. Mengajak berkoordinasi bersama Sugianor dan tim nya bertemu di warung Padang.
Kapolsek Permata Intan saat santai sambil menikmati kopi, sambil berbincang dengan tim Sugianor ia mengatakan" permasalahan ini akan kami bantu dan kami tangani sampai selesai, ia juga mengatakan jika lahan tersebut memang benar belum di bebaskan oleh pihak Perusahaan dan kalian punya bukti kuat bahwa lahan tersebut benar punya pak Eli maka Perusahaan akan siap ganti rugi kerusakan lahan nya, tetapi saran saya jangan dulu pak Sugianoor bersama tim mengambil langkah seperti melakukan Pemortalan" ucapnya.
Ditambah nya lg' terkait laporan yang sudah masuk ke Polres kami akan fasilitasi kalian untuk bertemu dengan pihak penyidik menanyakan perkembangan dan mempasilitasi kalian bisa bertemu dengan pimpinan perusahaan PT IMK" ucapnya.
Sugianoor bersama tim menyetujui apa yang disampaikan oleh Kapolsek Permata Intan, dan Sugianor bersama timnya menunggu beberapa hari dan membatalkan aksi Pemortalan dengan harapan pihak Kapolsek benar-benar menepati janjinya bisa mempasilitasi pertemuan dengan pimpinan perusahaan PT IMK (Tim).
Posting Komentar