Merasa Ada Kecurangan dalam Penetapan DPT Pilkades 2023, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio Gugat Panitia Pilkades Puruk Kambang
Murung Raya lintas Borneo 24.com-Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak di Kabupaten Murung Raya (Mura) telah selesai dilaksanakan pada hari Jumat (09/06/2023) lalu, namun masih ada beberapa desa yang bermasalah, seperti yang dialamai salah satu Calon Kepala Desa Puruk Kambang, Basrinudin Erwin (53) Nomor urut 02 dan Mira Bagio (41) Nomor Urut 3 calon Kepala Desa (Kades) Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal tersebut di katakan oleh Mira Bagio sebagai Calon Kades Puruk Kambang, Nomor Urut 03 Desa Puruk Kambang dengan nomor urut 03, mengatakan, " Kami berdua pun sudah bersurat kepada pihak-pihak terkait terutama ketua pengawas panitia pilkades tingkat kabupaten murung raya melalui surat bernomor 001/MR-Calon Kades/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023 perihal Surat Keberatan dan Atas Kecurangan Penambahan DPT Pilkades Puruk Kambang Tahun 2023, katanya pada, Kamis (15/06/2023) kepada awak media ini di kediaman.
Lanjutnya, Kami secara bersama-sama sudah mengajukan gugatan/keberatan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Puruk Kambang 2023. Perihal Keberatan atas kecurangan penambahan DPT pilkades Puruk Kambang.
Dalam surat yang sudah dilayangkan, " Terdapat kecurangan untuk DPT yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pilih di Pilkades Puruk Kambang Tahun 2023 yaitu berupa, a. Panitia Pilkades Puruk Kambang Tidak Transfaran dengan data dokumen kepada calon kades, b. Panitia Pilkades Puruk Kambang tidak memberikan dokumen Daftar DPT yang dinyatakan riil disusun oleh Panitia kepada Calon Kades, c. Bahwa ditemukan data salah satu oknum DPT yang notabene satu keluarga An. Doni Efendi sebagai Ayah (No di DPT.622), Kirana sebagai Ibu (No di DPT. 623) dan Dora (anak dari Efendi dan Kirana) No di DPT. 624) yang masing-masing kelahiran Desa Oreng.
Asumsi dugaan atas kecurangan tersebut An. Dora (Anak Efendi dan Kirana) ternyata ada perbedaan nama indentitas peserta didik dan data kependudukan, tertulis di DPT bahwa An. Dora lahir pada tanggal 12 April 2004 setelah diteliti ternyata An. Dora Maria Jecika masih duduk di bangku kelas V SDN Puruk Kambang lahir tanggal 17 Februari 2012 yang sebenarnya belum bisa mendapatkan Hak Pilih pada Pilkades Puruk Kambang Tahun 2023.
Kemudian sisi lain dikatakan sesuai gugatan kami didalam surat tersebut, bahwa DPT tidak sesuai dengan data kependudukan Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya yang sebagaimana mestinya yaitu ; a. Masih terdapat DPT yang memiliki KTP baru dan belum sampai 6 bulan tinggal di Desa Puruk Kambang, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Paragraf 2 Penetapan Pemilih, pasal 10 huruf d, kemudian salah satu bukti, An. Agus (Nomor DPT. 620) dan Itur Nomor DPT. 621, yang merupakan suami isteri memiliki data kependudukan ganda Desa Oreng dan Puruk Kambang, dan poin b. Diduga ada sebagian DPT bukan berasal dari penduduk Desa Puruk Kambang berdasarkan Data Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Kabupaten Murung Raya (No KTP awal: 6212), bebernya.
Secara tegas Basrinudin Erwin sebagai Calon Kades Puruk Kambang, Nomor Urut 02 yang juga selaku penggugat bersama Mira Bagio mengatakan, dirinya secara bersama-sama dengan nomor urut 03 mengajukan keberatan/gugatan yang dalam poin-poin surat kami adalah,
1. Dinyatakan batal Pilkades Desa Puruk Kambang Tanggal 09 Juni 2023 berikut DPT, hingga Hasil Perhitungan Suara.
2. Dibatalkan calon Kades peraih suara terbanyak an. RUDI HARTONO sebagai pemenang.
3. Digugurkan pemenang An.RUDI HARTONO dikarenakan diindikasi menambah atau memobilisasi DPT dari Desa lain di Pilkades Puruk Kambang Tahun 2023.
4. Melakukan verifikasi pendataan DPT serta mengcroscek ulang data Kependudukan DPT ke Dinas terkait.
5. Melaksanakan pemungutan Pilkades ulang dan atau melantik pemenang calon suara terbanyak kedua dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sejak keberatan ini disampaikan.
" Sehubungan dengan kejadian dugaan kecurangan tersebut saya secara tegas meminta agar kiranya dapat di tinjau kembali, supaya memeriksa, melakukan investigasi kelapangan serta dapat memutuskan dugaan pelanggaran atas kercurangan dalam rangka pelaksanaan pencalonan Kepala Desa Puruk Kambang Tahun 2023 sehingga menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan calon Kepala Desa Puruk Kambang Periode tahun 2023 - 2029 sesuai ketentuan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan mengapa sudah berakhir hari H perhitungan suara baru menggugat, Basrinudin Erwin dan Mira Bagio selaku calon kandidat yang dirugikan mengatakan, “Suatu kemenangan dalam kontestasi pilkades merupakan kemenangan untuk semua masyarakat Desa, karena tanpa didukung oleh masyarakat belum tentu semua kami bisa terpilih, karenanya kami sepakat sebelumnya tidak menggangu jalannya perta demokrasi pilkades tahun 2023 di Puruk Kambang supaya bisa berjalan lancar dan tertib dari awal proses sampai hari terakhir perhitungan suara karena kami tetap komitmen menjaga kondusifitas jalannya pilkades, apalagi inikan pilkades serentak se - indonesia jadi kami harus benar-benar menjaganya, tutur Basrinudin Erwin yang di aminkan oleh Mira Bagio.
Walaupun pilkades sudah selesai dilaksanakan dengan aman, tertib, lancar dan damai, soal beda pilihan itu hal yang wajar dalam demokrasi yang paling utama mari kita bersama-sama mewujudkan desa Puruk Kambang desa yang lebih baik dari sebelumnya, karena siapapun yang terpilih sebagai kepala desa adalah amanah dari Masyarakat bukan dengan cara-cara yang tidak sehat untuk menjatuhhkan sebagai cara untuk memuluskan supaya menang unggul dalam suatu pesta demokrasi. Harapan kami berdua sebagai warga negara indonesia yang taat hukhum serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi selaku, terkait masalah ini kami meminta kepada pihak-pihak terkait, baik dari tingkat pusat sampai daerah terlebih kami berdua juga sudah bersurat menyampaikan gugatan terkait dugaan kecurangan tersebut mohon agar dapat diproses sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku di negeri ini, tandas Basrinudin Erwin. (Red)
Posting Komentar