Pelatihan Pengurus BUMDes Tahun 2023
Puruk Cahu lintas Borneo 24.com-Desa olung Hanangan, Desa Oreng dan Desa olung Muru Kecamatan Tanah Siang Selatan laksanakan kegiatan pelatihan pengurus BUMDes Tahun 2023 kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua ) Hari, mulai dari Tanggal 25 sampai dengan 26 Mei 2023 kegiatan dilaksanakan di desa Hanangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tenaga Ahli provinsi Rivanie Lesmana bersama unsur pimpinan P3MD Kabupaten Murung Raya yakni A. Rulianto, Joni Sugiarto,Ir Yayuk Sri Sumarni Ningsih sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan pelatihan BUMDes tersebut.
Tujuan BUMDes seperti dalam Permen Desa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha.
" fungsi dari BUMDes adalah
menunjukkan bahwa BUMDes sebagai lembaga pengungkit perekonomian desa melalui peningkatan layanan umum dan mengoptimalkan asset desa. Selain itu, tampak pula bahwa BUMDes memiliki peran sebagai pendukung kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat desa melalui fasilitasi kegiatan ekonomi produktif desa.
"peran Badan Usaha Milik Desa BUMDes dalam pemberdayaan masyarakat.
Kesimpulannya Peran Badan Usaha Milik Desa dalam pemberdayaan masyarakat desa mempunyai tujuan profit atau hasil akhirnya yang di maksud sisa hasil usaha, disini nantinya dibagi untuk kepentingan lingkungan dan masyarakat yang tidak mampu (janda dan anak yatim).
BUMDes sama dengan aset desa.
Aset desa yang diserahkan kepada Badan Usaha Milik BUMDes (BUMDes) merupakan hasil dari penyertaan modal desa. Namun, dalam praktiknya ada pula aset desa yang hanya diberikan hak pengelolaan oleh desa kepada BUMDes, artinya tidak melalui mekanisme penyertaan modal melalui APBDes.
Bahkan Dana Desa ( DD) bisa di gunakan untuk BUMDes.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendorong agar pemanfaatan dana desa digunakan untuk pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) atau tambahan modal kerja.
Menurut RIVANIE LESMANA saat di konfirmasikan terkait BUMDes"Desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Tujuan BUMDes seperti dalam Permen Desa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
Untuk itu pendirian BUMDesa harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll) ucap nya(Hlm).
Posting Komentar