Pasar Ramadan Tidak Diadakan Di Kabupaten Mura
Pemerintah Kabupaten
Murung Raya (Mura) lantaran tidak
Ketersediaan nya anggaran. Hal demikian juga dampak dari pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah
Indonesia sejak akhir tahun 2022 lalu.
"Kita tidak bisa laksanakan lantaran
memang PPKM dicabut di bulan desember 2022 sementara anggaran sudah diketok,” jelas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindagkop) dan UMKM Kabupaten Mura Suria Siri kepada wartawan, saat peninjau operasi pasar di kawasan Bahitom, Jumat (24/3/2023).
Suria Siri menganjurkan agar masyarakat yang notabene pelaku UMKM yang menyediakan takjil bisa memanfaatkan teknologi masa kini yakni bisa berjualan
via online. Hal itu lebih tepat dan efektif.
"Sebagian masyarakat kita sudah
melakukan (jualan online), hasilnya
lebih efektif ketimbang mereka jualan di lapak," sebutnya.
Menurut Suria siri saat ini juga telah tersedia lapak pasar ramadhan yang disediakan oleh sejumlah pengurus masjid yang memfasilitasi masyarakat untuk menjual takjil pasar ramadhan.
Karena Ditiadakan pasar ramadan oleh pemerintah kabupaten Murung Raya ini sempat menuai kritik dari Ketua DPRD Murung Raya Doni.
Politisi senior PDIP itu beranggapan
bahwa pemerintah tidak jeli melihat
peluang untuk mendukung kegiatan
usaha kecil masyarakat pasca pandemi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan berkelanjutan (Hlm).
Posting Komentar