News
PURUK CAHU-lintasborneo24. com Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, SIK., MM menerangkan pihaknya telah mengungkap kasus-kasus menonjol pada
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol, Salah Satunya Kasus Pornografi
PURUK CAHU-lintasborneo24. com Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, SIK., MM menerangkan pihaknya telah mengungkap kasus-kasus menonjol pada
bulan Februari 2023 ini. Hal ini merupakan pengungkapan kasus yang terjadi atas atensi pihaknya dan termasuk laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Murung Raya.
"Kurang lebih empat kasus yang sudah kita proses, dan saat ini masing-masing tersangkanya sudah kita tahan di Rutan Polres Murung Raya," ungkap AKBP
Irwansah saat menggelar pers rilis yang didampingi Wakapolres Kompol Zakkir, Kabag Ops Kompol Sahat, Kasat Reskrim AKP Deni Langie, SIK, Kasat Resnarkoba
Iptu Heri Purwanto dan Kapolsek Murung Iptu Widodo, SE, Rabu (22/2/2023).
Irwansah menerangkan kasus yang
berhasil diungkap diantaranya kasus perdagangan diamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial YN, TF dan ER yang diduga melakukan tindak pidana bidang perdagangan merkuri yang
berhasil ditangkap pada tanggal 18 Februari 2023 di jalan Bondang Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.
Kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan 1 orang tersangka berinisial HK warga jalan Jenderal Sudirman Puruk Cahu, Kecamatan Murung
yang terjadi pada 9 Februari 2023 di Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan.
Selanjutnya dalam kasus tindak pidana narkotika hasil pengungkapan Satres narkoba menetapkan satu orang tersangka berinisial A warga Desa Juking
Pajang, Kecamatan Murung, yang mana melakukan peredaran narkoba di wilayah jalan lintas Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup.
Sedangkan kasus lainnya, lanjut Irwansah tentang Undang Undang pornografi yang berhasil diungkap Polsek Murung, dengan menetapkan 1 orang tersangka berinisial M (23) warga jalan Merdeka 2 Kecamatan Murung.
Tersangka ini dilakukan oleh
mantan pacarnya kepada kepolisian lantaran mengirim video tidak senonoh kepada salah satu grup WhatsApp, sehingga korban A (19) merasa dirugikan dan bersama keluarganya melaporkan
tindak pidana tersebut kepada Polsek Murung.
"Kita terus berkomitmen untuk menekan kasus-kasus, agar mengedepankan preventif dan refresif," sebut Kapolres (Hml)
Via
News
Posting Komentar